Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri

Authors

  • Mochammad Nasser Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.535

Keywords:

Komisi Kepolisan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia

Abstract

Komisi Kepolisian Nasional secara prinsip bertugas untuk membantu Presiden dalam urusan penetapan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas-tugas Komisi Kepolisian Nasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menentukan sebagai berikut “Komisi Kepolisian Nasional bertugas (a) membantu Presiden dalam nenetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan (2) memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.” Wewenang Kompolnas dalam menerima menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden, merupakan wewenang yang ambigu. Hal ini dikarenakan wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu yang diberikan oleh lembaga yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi. Namun demikian wewenang yang disebutkan tersebut lebih cenderung merupakan tugas yang menunjang fungsi pengawasan fungsional atas kinerja Polri untuk menjamin profesionalitas dan kemandirian Polri. Wewenang kompolnas dalam menerima menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja Polri memang dapat menjadi masukan dalam penyusunan arah kebijakan Polri. Namun kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi wewenang tersebut lebih bersifat teknis daripada strategis yang menunjang penyusunan arah kebijakan strategis Polri. Berdasarkan paparan yang telah kemukakan di atas, peneliti tertarik untuk melakukan suatu penelitian ilmiah di bidang hukum. Penelitian ilmiah di bidang hukum tersebut berjudul “Peran Komisi Kepolisian Nasional dalam Pengawasan Fungsional Polri”. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan Jenis penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menelaah  asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, dan sinkronisasi hukum. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data Sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azhary, Negara Hukum Indonesia Analisis Normatif tentang Unsur-unsurnya, Cet. I, Jakarta: UI Press, 1995.

Firmansyah Arifin d.k.k., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, 2005.

Komisi Kepolisian Nasional, Penilaian Stakeholders Terhadap Kinerja Kompolnas Tahun 2010 Jakarta: Kompolnas, 2010.

Titik Triwulan Tutik, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.

Moh. Kusnardi, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti, 1987.

Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Erlangga, 2010.

Mexsasai Indra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Majda El. Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.

Philipus Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Jakarta: Bina Ilmu, 1987.

Jimly Assiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, https://pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf, diakses pada tanggal 2 juli 2020, pukul 01:32 WIB.

Diana Halim Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2004.

Hotma P Sibuea, Kapita Selekta Hukum Tata Negara, Jakarta: ATA.Print, 2007.

Janedjri M. Gaffar, Demokrasi Konstitusional: Praktik KetatanegaraanIndonesia SetelahPerubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta:Erlangga, 2014.

Francis Sejersted, “Democracy and the Rule of Law: Some Historical Experiences of Contradictions in the Striving for Good Government”, dalam Constitutionalism and Democracy (Edited by Jon Elster and Rune Slagstad), Cambridge, UK: Cambridge University Press, 1997.

Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Mandar Maju,, 1995.

Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah, Denpasar 14-18 Juli 2003.

Susilo Suharto, Kekuasaan Presiden RI dalam Periode Berlakunya UUD 1945, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.

Rett R. Ludwikowski, “Latin American Hybrid Constitutionalism: The United States Presidentialism in the Civil Law Melting Pot”, Boston University International Law Journal, Volume 21 Nomor 29, Spring2003, Boston, MA: Boston University School of Law, 2003.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.

Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan , Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Muradi, Polisi Paska Soeharto: Korupsi Mengalir Sampai Jauh, Jurnal Sosial Politik,Unpad,Vol.2 No.1 Tahun 2012, http://jurnal.unpad.ac.id/jsp/article/view/4099

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/03/07450871/keluhan-masyarakat-turun-polri-dinilai-kompolnas-bekerja-lebih-baik#:~:text=JAKARTA%2C%20KOMPAS.com%20%2D%20Komisi,selama%20Januari%20hingga%20Juni%202019.

https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/09/ribuan-polisi-diadukan-ke-kompolnas-cuma-segini-yang-terbukti-salah/

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Fungsional Polri. (2021). Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 96-116. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.535