Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Authors

  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hana Faridah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.536

Keywords:

Penegakan Hukum, Hukum Acara Pidana, Penyidikan

Abstract

Penegakan hukum secara umum dapat diartikan sebagai penerapan hukum di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara demi mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berorientasi kepada keadilan. Dalam Hukum Acara Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di dalamnya memuat pengaturan para aparat penegak hukum yaitu, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim mengenai dalam menjalankan wewenangnya menegakkan hukum pidana materiil (KUHP). Pada   penelitian   ini   menggunakan   pendekatan   yuridis   normatif.   Pada   metode pendekatan ini mengkaji permasalahan hukum berdasarkan aturan normatif apakah sesuai dengan  kehidupan  masyarakat. Sistem hak asasi manusia mencakup didalamnya ranah administrasi peradilan, yang memuat beberapa prinsip, yaitu peradilan yang adil (Fair Trial), Indepedensi Pengadilan dan pemulihan secara efektif. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berlaku untuk peradilan pidana umum maupun peradilan pidana militer. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, lebih menekankan penyelidikan dibanding penyidikan. Di dalam praktik penegakan supremasi hukum masih belum ada kerja sama yang baik antara penegak hukum, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin penghormatan dan perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana, fungsi penasihat hukum sangat penting sebagai pendamping tersangka dan terdakwa agar mempertahankan hak-haknya. Hak-hak tersebut diatur dalam Bab VI (Pasal 50 sampai dengan Pasal 68) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perlindungan hukum bagi tersangka dari tindakan yang menyangkut hak asasi tersangka oleh penyidik sangatlah penting. Untuk melindungi tersangka dari tindakan penyidik yang sewenang-wenang maka dalam KUHAP diatur mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya terkait dengan hak tersangka dan terdakwa. Untuk menghindari hambatan-hambatan yang terjadi di tingkat penyidikan, penyidik harus memeritahukan kepadanya tentang hak mendapat bantuan hukum, dan hak lain sebagainya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

B.N. Marbun, Kamus Hukum Indonesia Edisi Kedua Direvisi, 2009, Cetakan 1, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Dinda Dinanti, Yuliana Yuli W, Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Gerson W. Bawengan, 1977, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Hamzah. Andi, 2010, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana Perbandingan Dengan Beberapa Negara, Jakarta: Universitas Trisakti.

Joan Nelson. Samuel P. Huntington, 1994, Partisipasi Politik Di Negara Berkembang, Jakarta. Rineka Cipta.

Mulyadi. Lilik, 2001, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Ekssepsi Putusan Hakim, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nolfan Hibata, Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Hak Asasi Manusia Dalam ProsesPemeriksaan Di Tingkat Penyidikan, 2016 Jurnal Lex Et Societatis, Home > Vol 4, No6 (2016) > Hibata.

Prodjodikoro. Wiryono, 1967, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sumur Bandung, Jakarta.

Rukmini. Mien, 2003, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni.

Sujatmoko. Andrey, 2015, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,

Tioneni Sigiro, 2018, Pelaksanaan Asas Akusator Oleh Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di Polres Dairi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Lembaran Negara (LN) Tahun 2003 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4288 Tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Lembaran Negara (LN) Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 3886 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2021-06-02

How to Cite

Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2021). Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 79-95. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.536