Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597Keywords:
Praperadilan, penyidikan, penuntutan, tersangkaAbstract
Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga dibidang penegakan hukum pidana yang diatur di dalam Undang – undang nomor 8 Tahun 1981 yang menangani seseorang yang ditangkap ataupun ditahan, disidik, atau dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana lembaga ini mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat baik ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntutan. Dalam prakteknya sering terjadi, pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sebelum pemeriksaan praperadilan selesai menjadi gugur, karena perkara pidana pokok sudah mulai disidangkan. Sehingga berakibat tersangka tetap dalam tahanan, sedangkan kemungkinan praperadilan akan memberi putusan penangkapan atau penahanan tersebut adalah tidak sah. Ini merugikan tersangka, citra hukum dan keadilan. Keberadaan hakim komisaris dalam RUU KUHAP dapat lebih memberikan fungsi lembaga praperadilan dengan berbagai perubahan ataupun perluasan wewenangnya. Disamping perluasan wewenang tersebut hal yang lebih penting adanya perlindungan hak asasi terhadap tersangka di masa mendatang.
Downloads
References
A. Buku
Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi Suatu Studi Tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekasnisme Penyelesaian Sengketa Normatif, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
Agung Susanto, Hukum Acara Perkara Konstitusi, Mandar Maju, Bandung, 2006
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
......................, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Banda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Ed 1, Cet 2 Jakarta,2008
......................., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta Kencana, 2008
......................., Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
Frans Ceufin SVD, Hak-Hak Asasi Manusia :Pendasaran Dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Politik, Yogyakarta, Titian Gilang Printika, 2008
H.R Abdussalam, Tanggapan Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana, Restu Agung, Jakarta. 2008
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
......................., Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana (Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2000
M.Sofyan Lubis, Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010
Majda El-Muntaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Universitas Diponogoro Semarang, 2002
Moch. Faisal Salam, HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Hak Asasi Manusia, Hakekat Konsep dan Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2007
........................, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung, 2001.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Kearah Pembangunan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008
.........................., Penegakan Hukum dalam Era Reformasi, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam pembaharuan Hukum Pidana Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
R. Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP, Mandar Maju, 2003
Rony Hanityo Soemitro, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, Laksbang, Yogyakarta, 2005
Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Edisi Pertama, Cetakan Ketiga, Malang, 2005
Wasito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian Di Indonesia, LPIP, Yogyakarta, 2002
B. Peraturan Perundang – Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1981 dalam lembaran Negara R.I Tahun 1981 No.76, Pasal 1 Ayat (1)