Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah Syar’iyah (Studi Kasus Penetapan Nomor 272/Pdt.g/2023/MS.Bna) Indonesia

Authors

  • Raziatul Muna, Syamsul Bahri Universitas Syiah Kuala

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.813

Keywords:

Poligami; Syarat Poligami; Penetapan Mahkamah Syar’iyah

Abstract

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan ada tiga syarat suami dapat berpoligami, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan, namun dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2023/MS.Bna, hal tersebut tentu tidak sesuai dengan syarat poligami yang terdapat dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan artikel ini untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia serta ditinjau dari asas keadilan. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan putusan yang didasarkan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya putusan nomor 272/Pdt.G/2023/MS.Bna menunjukkan bahwa majelis hakim dalam mengabulkan izin poligami berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf c  kurang tepat dan belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta putusan yang dikabulkan belum sesuai dengan tujuan hukum bagi para pihak yang berperkara karena putusan ini tidak adil bagi Termohon. Hal ini dikarenakan Termohon masih menjalankan kewajibannya sebagai istri, Termohon tidak cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan selama masa perkawinan antara Termohon dan Pemohon selama 20 tahun telah dikaruniai 4 (empat) orang anak. Selanjutnya dalam menetapkan putusan agar lebih teliti sehinngga mencitakan putusan yang adil dan bermanfaat bagi seluruh para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika, (2011)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fikih Munakahat dan Undang- Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, (2007)

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, (2003)

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, (2007).

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, (2017)

Margono Haji, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019

Muhammad Alim, Asas-Asas Hukum Modern dalam Islam Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan, Yogyakarta: Lkis Printing, 2010.

M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai Nilai Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media Yogyakarta, 2006.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Cetakan ke-XII, Jakarta, Sinar Grafika, (2012) M.Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: CV. Zahir Trading, (2003) Moch.Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, (2016) Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Jakarta; PT Raja Grafindo, 2012.

Murni Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep, Jakarta: Rajawali Pers, (2018)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, (2009)

R.Subekti, Hukum Pembuktian, Cetakan Kelima Belas, Jakarta, Pradnya Paramita, 2006.

Soemiyati, Hukum perkawinan islam dan UU perkawinan, Yogyakarta: Liberty, (2008)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Grafindo Persada, (2006)

Sudarson, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT Rineka Cipta, (1991)

Agus Setiawan, “Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara

Profesional”, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 2 No. 3, 2017.

Ah. Soni Irawan,”Problematik Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH.Abdul Syakur Yasin, Jurnal Hukum Islam Nusantara, Vol. 6 No. 2, Probolinggo; Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo, 2023

Ali Imron, “Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

QISTI, Vol. 6 No. 2, Semarang: IAIN Walisongo Semarang, 2012.

Ana Suheri, “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasional”,

Jurnal Morality, Vol. 4 No. 1, 2018.

Asalia Lubian dan Prahasti Suyaman, “Pengabulan Izin Poligami Dengan Alasan Sudah Terlanjur Nikah Siri”, Jurnal Ilmiyah Wahana Pendidikan, Vol.9 No.18, Sukabumi: Universitas Muhammadiyah Sukabumi, 2023.

Desi Ramadhani, “Izin Poligami dengan alasan Hiperseksual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor 2/Pdt.G/2022/PA.Kras)”, Skripsi, Universitas Syiah Kuala (Banda Aceh), Program Sarjana, 2023.

Esi Amanda, “Pemberian Izin Permohonan Poligami (Studi Kasus di Pengadilan Agama Mungkid), Skripsi: Universitas Muhammadiyah Magelang, (Jawa Barat), Program Sarjana, 2020.

Fence M. Wantu, “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No.3, Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo, 2012.

Fokky Fuad Wasitaatmadja, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Pt Kcencana, 2017.

Iman Jauhari, Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 328/Pdt.g/2017/MS. BNA Tentang Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Memenuhi Syarat Alternatif, Jurnal Ilmiah, Vol. 4 No 4 Edisi November (2020).

Lintang Kurnia Zelyn, “Analisis Pengabulan Izin Poligami dengan Alasan telah menghamili calon istri kedua (Analisis Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0687/Pdt.G/2017/PA.Amb)”, Skripsi, UIN Walisongo Semarang, (Semarang), Program Sarjana, 2018.

M. Nurun Nehru, “Alasan Dalam Pengajuan Izin Poligami”, Journal Of Family Studies, Vol. 2 No. 4, Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018.

Margono Haji, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.

Mustika Anggraeni Dwi Kurnia dan Yuni Lestari, “Pertimbangan Hakim Terkait Permohonan Poligami”, Media Of Law and Sharia, Vol. 4 No.1, Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2022.

Nurul Aisya, “Poligami Dalam Perspektif Teori Batas (Studi Pemikiran Muhammad Syahrur)”, Jurnal Al-Qanun, Vol. 10 No. 2, 2007.

Rijal Imanullah, “Poligami Dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No.915/Pdt.G/2014/PA.BPP tentang Izin Poligami)”, Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 15 No. 1, 2016.

Rommy Haryono Djojorahardjo, “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata”, Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, Surabaya: Universitas Sunan Giri Surabaya, 2019

Shinta Putri Maulidia Utumo dan Dewa Gede Pradya Yustiawan, “Syarat Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 10 No. 6, 2021.

Sippah Chotban, “Nilai Keadilan Dalam Syariat Poligami”, Jurnal Al-Qadau, Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2017.

Tata Wijayanta “Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga” Jurnal Dinamika Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM, 2014.

Teddy Lahati, “Ketidakadilan Gender Putusan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Limboto Tahun 2013-2016)” Jurnal Pemikiran Konstruktif Bidang Filsafat dan Dakwah, Vol. 18 No. 2, Gorontalo: IAIN Sultan Amai Gorontalo, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentan Perkawinan

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Izin Poligami Dalam Penetapan Mahkamah Syar’iyah (Studi Kasus Penetapan Nomor 272/Pdt.g/2023/MS.Bna) Indonesia. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 147-161. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.813