PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Authors

  • Widya Romasindah Aidy Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.90

Keywords:

Anak, Diversi, Sistem Peradilan Anak

Abstract

Tujuan penulis meneliti mengenai bagaimanakah pelaksanaan pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai prinsip yang terdapat dalam Standard Minimum Rules for The Administration of Juveniles Justice/Beijing Rules dan The United Nations Rules for The Protection of Juvenile Deprived of Liberty/JDL, adalah untuk mendeskripsikan sejauhmana pelaksanaan dan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sesuai prinsip yang terdapat dalam Standard Minimum Rules for The Administration of Juveniles Justice/Beijing Rules dan The United Nations Rules for The Protection of Juvenile Deprived of Liberty/JDL dan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan anak berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris dengan karakteristik deskriptif yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Sistem peradilan pidana anak telah mengkonstruksi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu dengan tidak lagi diposisikannya anak sebagai objek dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Dalam penerapan prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, diperlukan proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi, dengan pendekatan keadilan restorasi. Mekanisme diversi dilakukan dalam semua jenjang peradilan pidana anak (dimulai dalam tahap penyelidikan/penyidikan di Kepolisian, diversi bisa juga dilakukan pada saat penuntutan, pada saat di Pengadilan, dan diversi bisa dilakukan pada saat tahap pelaksanaan putusan).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-05-14

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 21-44. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.90