PELINDUNGAN TERHADAP INVENTOR BERKAITAN DENGAN PUBLIKASI DAN HUBUNGAN DINAS PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.96Keywords:
Inventor, Publikasi, Hubungan DinasAbstract
Kajian ini menjelaskan tentang subyek hukum paten yaitu inventor atau pemegang hak, inventor terkait dengan publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional (new invention dan inventive step), dan inventor dalam hubungan dinas. Hasil kajian menunjukan bahwa: (1). Subyek hukum paten menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 adalah orang perorangan, sedangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 merumuskan inventor lebih luas karena meliputi orang perorangan dan badan hukum. Namun, istilah “badan hukum” membawa konsekuensi pemohon yang berstatus “badan” belum mendapat pelindungan sebelum berubah menjadi “badan hukum;” (2). Inventor terkait publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional mendapat pelindungan melalui pengecualian terhadap aspek kebaruan. Norma tersebut akan mendorong civitas akademika (dosen atau mahasiswa) untuk melakukan penelitian terhadap “hal-hal baru” baik dalam rangka studi sarjana atau pascasarjana maupun pengembangan IPTEK yang “berpotensi menghasilan Paten” karena selain memenuhi “tugas pokoknya” juga mendapat insentif “hak paten” meskipun telah diumumkan untuk kepentingan di lingkungan tersebut; (3).Inventor dalam hubungan dinas (Aparatur Sipil Negara) mendapat pelindungan karena memiliki hak ekonomi, bahkan apabila pemerintah tidak melaksanakan paten tersebut, inventor berdasarkan persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga dan selain Pemegang Paten, Inventor memperoleh royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut serta tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.