ANALISIS TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG PESAWAT TERBANG YANG MENGALAMI PECAH BAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.98Keywords:
Keamananan, Perlindungan Penumpang, Angkutan PenerbanganAbstract
Peningkatan ekonomi Indonesia saat ini didukung oleh peningkatan konsumsi publik, terutama pada populasi kelas menengah. Hal tersebut diikuti dengan tumbuhnya permintaan pada angkutan penerbangan baik penerbangan full service maupaun penerbangan biaya rendah. Indonesia secara luas dianggap sebagai pasar penerbangan yang sedang berkembang. Angkutan udara merupakan salah satu alternatif pilihan bagi konsumen yang ingin menempuh jarak perjalanan yang jauh dengan waktu yang lebih cepat dibandingkan angkutan laut dan angkutan darat. Namun faktanya masih banyak kecelakaan yang terjadi khususnya pada pesawat terbang komersil yang mengangkut penumpang mulai dari jatuhnya pesawat diperairan, tabrakan pada bagian sayap pesawat, hingga insiden pesawat mengalami pecah ban. Beberapa fakta tentang pecahnya ban pada pesawat terbang dialami oleh beberapa maskapai penerbangan salah satunya adalah Garuda Indonesia Airlines pada tanggal 22 Maret 2019, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GIA 7840 yang mengangkut penumpang sebanyak 44 orang yang rute penerbangannya adalah Denpasar-Wakatobi mengalami pecah ban usai terbang selama kurang lebih satu jam. akhirnya, pesawat berpenumpang tersebut kembali ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Dampak dari insiden pecah ban pada pesawat tersebut maenyebabkan jadwal penerbangan mengalami keterlambatan ini membuktikan bahwa keamanan dan keselamatan para penumpang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No 1 tahun 2009 dan asas keamanan dan keselamatan konsumen menurut Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum serta dapat berupa pendapat para sarjana.