Publication Ethics

JUCOSCO adalah jurnal yang melalui proses penelaahan sejawat (*peer-reviewed*) dan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini tersedia dalam format cetak maupun daring, serta sangat menjunjung tinggi etika publikasi dan menghindari segala bentuk plagiarisme. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, penelaah sejawat (peer-reviewer), dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada Pedoman Praktik Terbaik untuk Editor Jurnal dari COPE (Committee on Publication Ethics).

Keputusan publikasi

Editor jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang telah diserahkan ke jurnal yang layak diterbitkan. Validitas karya tersebut serta signifikansinya bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi dasar pengambilan keputusan. Editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan redaksi jurnal serta terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau penelaah dalam pengambilan keputusan ini.

Perlakuan yang adil

Editor senantiasa mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal-usul etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.

Kerahasiaan

Editor dan staf redaksi tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang diserahkan kepada pihak mana pun selain penulis korespondensi, penelaah, calon penelaah, penasihat redaksi lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

Pengungkapan dan konflik kepentingan

Materi yang belum dipublikasikan yang tercantum dalam naskah yang diserahkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa izin tertulis yang tegas dari penulisnya.

Kewajiban Penulis

  1. Standar pelaporan: Penulis laporan penelitian orisinal harus menyajikan uraian yang akurat mengenai pekerjaan yang dilakukan serta pembahasan yang objektif mengenai signifikansinya. Data yang mendasari penelitian harus disajikan secara akurat dalam makalah. Makalah harus memuat rincian dan referensi yang memadai agar pihak lain dapat mereplikasi penelitian tersebut. Pernyataan yang bersifat curang atau secara sadar tidak akurat merupakan tindakan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinal, dan jika penulis menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, hal tersebut harus dikutip atau dirujuk dengan cara yang tepat.
  3. Publikasi Ganda, Redundan, atau Simultan: Pada umumnya, penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang memuat penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan tindakan penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  4. Pengakuan Sumber: Pengakuan yang layak atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat penelitian yang dilaporkan.
  5. Kepenulisan Makalah: Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua pihak yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama (co-authors). Jika terdapat pihak lain yang berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis bersama yang relevan dicantumkan dalam makalah (dan tidak mencantumkan pihak yang tidak relevan), serta memastikan bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi akhir makalah serta menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.
  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka mengenai konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin dianggap memengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek tersebut harus diungkapkan.
  7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya tulisnya sendiri yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit serta bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau mengoreksi makalah tersebut.
  8. Bahaya serta Subjek Manusia atau Hewan: Penulis harus mengidentifikasi secara jelas dalam naskah jika penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki risiko bahaya tidak lazim yang melekat pada penggunaannya.

Tugas Editor

  1. Keputusan Publikasi: Berdasarkan laporan tinjauan dari dewan redaksi, editor dapat menerima, menolak, atau meminta revisi terhadap naskah. Validitas karya tersebut serta signifikansinya bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi dasar pengambilan keputusan semacam itu. Editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan redaksi jurnal dan terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor atau penelaah (reviewer) lain dalam mengambil keputusan ini. Editor bertanggung jawab atas segala hal yang mereka terbitkan serta harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk menjamin kualitas materi yang diterbitkan dan menjaga integritas catatan publikasi.
  2. Penelaahan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi terlebih dahulu oleh editor untuk memeriksa orisinalitasnya. Editor harus mengelola dan memanfaatkan proses penelaahan sejawat (peer review) secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses penelaahan sejawat dalam informasi bagi penulis serta mencantumkan bagian mana dari jurnal yang melalui proses penelaahan sejawat. Editor harus menunjuk penelaah sejawat yang tepat untuk makalah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan, dengan memilih individu yang memiliki keahlian memadai dan menghindari pihak yang memiliki konflik kepentingan.
  3. Perlakuan Adil: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima jurnal ditelaah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, dan sebagainya dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang adil dan tidak bias adalah menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas redaksional. Editor memegang posisi strategis dalam pengambilan keputusan publikasi, sehingga proses ini harus dilakukan seadil dan seobjektif mungkin.
  4. Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang dikirimkan oleh penulis tetap terjaga kerahasiaannya. Editor harus menilai secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan pasien. Hal ini mencakup kewajiban adanya persetujuan berdasarkan informasi yang memadai (informed consent) untuk penelitian yang disajikan, serta persetujuan untuk publikasi jika diperlukan.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor jurnal tidak boleh menggunakan materi yang belum dipublikasikan yang terungkap dalam naskah yang dikirimkan untuk penelitiannya sendiri tanpa izin tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai makalah yang melibatkan konflik kepentingan bagi dirinya sendiri.

Tugas Penelaah (Reviewer):

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Penelaahan sejawat (peer review) membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan, melalui komunikasi editorial dengan penulis, juga dapat membantu penulis dalam menyempurnakan naskah.
  2. Ketepatan Waktu: Penelaah terpilih yang merasa tidak kompeten untuk menelaah penelitian dalam naskah atau mengetahui bahwa penelaahan yang tepat waktu tidak dapat dilakukan harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.
  3. Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali atas izin editor.
  4. Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis tidaklah pantas. Penelaah harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas disertai argumen pendukung.
  5. Pengakuan Sumber: Penelaah harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan yang menyebutkan bahwa suatu pengamatan, penurunan rumus, atau argumen pernah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Penelaah juga harus melaporkan kepada editor jika terdapat kemiripan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang ditelaah dengan makalah lain yang telah diterbitkan yang diketahuinya secara pribadi.