Keamanan Lintas Perbatasan Studi Migran Ilegal antara Batam dan Johor
Keywords:
migrasi, globalisasi, keamanan perbatasan, perdagangan manusia, pemolisian.Abstract
Artikel ini fokus terhadap fenomena kegiatan penyelundupan korban perdagangan perempuan ilegal Indonesia ke Malaysia. Modus yang digunakan memiliki pola legal entry and illegal stay, serta illegal entry and illegal stay melalui jalur lintas perbatasan antara Batam dan Johor. Isu ini menarik perhatian dan menjadi isu serupa di berbagai negara terkait dengan ancaman kejahatan lintas perbatasan yang berimplikasi terhadap
keamanan perbatasan. Berawal dari kegiatan migrasi yang diakui sebagai hak setiap warga negara dengan harapan mendapatkan perubahan ekonomi yang lebih baik, namun kenyataannya menimbulkan masalah baru. Implikasinya, menurunkan kewibawaan negara asal karena warganya telah menciptakan masalah baru bagi negara tujuan. Melalui konsep
policing, Polri dapat mengembangkannya melalui pemolisian masalah lintas perbatasan untuk melakukan pencegahan. Hal ini dapat dijadikan acuan dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengawasi terhadap kebijakan Polri terkait keamanan perbatasan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Please read and understand the copyright terms for submissions to this journal.
Copyright Notice
The Jurnal Keamanan Nasional is under the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0) License, according to which:
1) Authors retain copyright and grant the journal the right to first publication, with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution (CC-BY 4.0) that allows the sharing of articles published with the acknowledgement of authorship and the initial publication in this journal.
2) The authors are authorized to make additional contracts separately for distribution of the version of the work published in this journal (for example, publication in an institutional repository or as a chapter of the book), as long as there is recognition of authorship and initial publication in this journal.
3) Authors are authorized and encouraged to publish and distribute their work online (for example, in institutional repositories or on their personal pages) at any time before or during the editorial process, as it increases the impact and reference of the published work.