Penetapan Ganti Rugi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2

Authors

  • Effendry Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.2975

Keywords:

Akuisisi, Kantor Layanan Penilai Publik, Kompensasi.

Abstract

Untuk menjamin bahwa pembangunan dilaksanakan untuk kepentingan umum, maka pemerintah harus melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan harus diutamakan dalam pembebasan tanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menaksir nilai pengganti wajar atas aset masyarakat (tanah dan bangunan) yang diambil alih akibat pembangunan, merupakan salah satu profesi yang terlibat dalam pelaksanaan pembebasan tanah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak yang membutuhkan tanah (pihak pengambilalih tanah) dan pemilik tanah atas besarnya ganti rugi yang harus diterima oleh pemilik tanah merupakan persoalan yang sering muncul dalam proses penentuan ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Pemilik tanah diberi kompensasi dengan cara yang dianggap tidak layak, tidak adil, dan tidak meningkatkan kesejahteraan lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan masalah hukum (tuntutan hukum). Metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka dipilih sebagai metodologi penelitian dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan penelitian, penetapan ganti rugi yang layak dan adil dalam pengadaan tanah diperlukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 67 menyebutkan bahwa dalam rangka efisiensi biaya untuk pengadaan tanah skala kecil, instansi yang memerlukan tanah dapat menunjuk penilai publik atau penilai pemerintah, dalam hal penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah adanya hirarki perintah dari atasan ke penilai pemerintah tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi dan objektifitas dalam melaksanakan penilaian sehingga rakyat merasa dirugikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku

Aditya Bakti. Perangin, Effendi. 1986. Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Rajawali Perss.

Abdurrahman, Soedjono. 2008, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Hak Sewa Guna, dan Hak Guna Bangunan, Jakarta: Rineka Cipta.

Anwar, Desi. 2002. “Kamus lengkap bahasa Indonesia”, Surabaya: Amelia.

Arba, M. 2017. Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah. Jakarta : Sinar Grafika.

Arba, H.M. 2019. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan UmumJakarta. Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. 2020. Perihal Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers.

E.fernando M, Manullang. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan, Jakarta: buku kompas.

Emirzon, Joni. Aspek-Aspek Hukum Perusahaan Jasa Penilai. Jakarta. Gramedia. 2000

Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Friedrich, Carl Joachim. 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis”, Bandung: Nuansa dan Nusamedia

Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Iskandar, Muzakir. 2020. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak, Jakarta: Jalan Permata Aksara.

Kurniati, Nia. 2016. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik .Bandung: Refika Aditama.

Maria S.W. 1994. Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaif”, Yogyakarta : Universitas Adma Jaya.

Ma’aruf , Umar. 2010. Politik Hukum Di Bidang Pertanahan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Cet.6. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Parlindungan, A.P. 2003. Tanya Jawab Hukum Agraria dan Pertanahan. Bandung: Mandar Maju

Poerwadarminta, WJS. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.

Prayogo, R. Tony. 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Aagung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”. 13 (02).

Tripa, Sulaiman. 2019. Diskursus Metode Dalam Penelitian Hukum. Aceh : Bandar Publising.

Rahmadi. 2011. Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Rahman Nidar, Sulaeman. 2012. Etika Bisnis: Tinjauan Pada Etika Profesi Penilai. Bandung: Lembaga Penerbit Laboratorium Akuntansi FPEB UPI.

Rahardjo, Sadjipto. 2003. “Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia”, Jakarta: Kompas.

Ramadhani, Rahmat. 2018. Hukum Agraria (Suatu Pengantar). Medan: UMSU Press

Salindeho, John. Masalah Tanah dalam Pembangunan. Jakarta. Sinar Grafika. 1987

Schmid von, J.J. 1988. Pemikiran tentang Negara dan Hukum. Jakarta: Pembangunan.

Sihombing, B.F. 2004. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia .Jakarta : Gunung Agung

Sihombing, Eka N.A.M. 2017. Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. Keduabelas, Jakarta : Rajawali Pers

Soemintro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Soimin, Soedharyo. 2001. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika

Sulaeman, Abdullah. 2010. “Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum”. Jakarta : Jala Permata Aksara.

Sunggono, Bambang. 2002. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suredi, Adrian. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.Jakarta. Sinar Grafika

Sutedi, Adrian. 2014. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendatarannya. Jakarta. Sinar Grafika

Zaman, Nurus. 2016. Politik Hukum Pengadaan Tanah. Bandung. PT. Refika

Aditama.

Jurnal

Lestari, Putri .2020. “Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila”, dalam Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2.

Putra, Samudra , Nurainun and Kristoforus Laga Kleden, 2020. “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” Jurnal Imu Hukum 16, no. 1

R. La Porta. 2000. “ Investor Protection and Corporate governance” Jurnal Of financial Economics 58 (1 January)

Subekti, Rahayu. 2016. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum, Yustisia. Vol. 5 No. 2.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang – Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022, Tentang Penilai Pertanahan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 101 tahun 2014 tentang Penilai Publik.

Peraturan Menteri Keuangan No. 228 tahun 2019 tentang Penilai Publik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang ketentuan – ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum.

Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentinan umum.

Peraturan Presiden (Pepres) No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden (Pepres) No. 148 tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Pepres No. 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Petunjuk Teknis Penilaian Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (SPI 204)

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung RI, Putusan No. 1766 K/Pdt/2018 antara Sentoso Hermawan melawan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing dan Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku instansi yang memerlukan tanah.

Internet

“Sekilas SDGs”, https://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs.html, 01 Maret 2023

“DJKN berperan penting dalam mendukung RUU Penilai”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/29392/DJKN-Berperan-Penting-dalam-Mendukung-RUU-Penilai.html, 01 Maret 2023

“MAPPI : UU Penilai untuk Lindungi Kepentingan Publik”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita_media/baca/13184/MAPPI-UU-Penilai-Untuk-Lindungi-Kepentingan-Publik.html, 01 Maret 2023

“8 Teori Keadilan Dalam Filsafat Hukum”, https://www.hukumonline.com /klinik/a/8-teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b, 01 Maret 2023

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Penetapan Ganti Rugi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 1-13. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.2975