Globalisasi Digital Dan Cybercrime: Tantangan Hukum Dalam Menghadapi Kejahatan Siber Lintas Batas
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3170Keywords:
Kejahatan Siber, Globalisasi Digital, Penegakan HukumAbstract
Seiring berkembangnya era digital, ancaman kejahatan siber menjadi isu yang semakin marak di Indonesia. Meskipun berbagai undang-undang telah diimplementasikan untuk menangani kejahatan siber, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tantangan tetap muncul, terutama dalam penanganan kejahatan siber lintas negara. Kekosongan hukum dan perbedaan regulasi antarnegara memperumit kerja sama internasional yang efektif. Studi ini membahas dampak globalisasi digital terhadap peningkatan kejahatan siber di Indonesia, serta menyoroti berbagai tantangan hukum dalam menegakkan keadilan terhadap pelaku kejahatan siber dari luar negeri. Dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis kebijakan yang ada dan pentingnya peningkatan kolaborasi internasional untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas batas.
Downloads
References
Buku
Hermawanto, Ariesani dan Melaty Anggraini. Globalisasi, Revolusi Digital dan Lokalitas: Dinamika Internasional dan Domestik di Era Borderless World. Yogyakarta: LPPM Press. 2020.
Situmeang, Sahat Maruli Tua. Cyber Law. Bandung: Penerbit Cakra. 2020.
Wibowo, Agus. Globalisasi Digital. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik. 2023.
Jurnal
Aldriano, Muhammad Anthony, Mas Agus Priyambodo, “Cyber Crime dalam Sudut Pandang Hukum Pidana”, Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 6. No. 1. 2022.
Aryeetey, Ernest and Natalia Dinello (eds). Testing Global Interdependence Issues on Trade. Aid, Migration and Development. Massachusetts: Edward Elgar Publishing, Inc. 2007.
Azmi, Agus Nilmada, Syarah Shabrina. “Challenges of Universal Adoption of The Budapest Convention on Cybercrime”. Prosiding The 5th International Conference on Technology, Education, And Social Science. Vol. 1. No. 1. 2023.
Carvalho, Zinedine De, et al. “Pengaruh Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia”. Jurnal Publiciana. Vol. 9. No.1. 2023.
Damargara, Muhammad Izzar, Muhammad Alhidayah, Muhammad Raihan Faiqy, Jatnika Maulana. “Urgensi Realisasi Pengaturan Data Protection Officer (DPO) pada Sektor Kesehatan Ditinjau dari Hukum Pelindungan Data Pribadi”. Padjadjaran Law Review. Vol. 10. No. 1. 2022.
Fordoński, Radoslaw, Wojciech Kasprzak. “WannaCry Ransomware Cyberattack as Violation of International Law”. Studia Prawnoustrojowe Journal. No. 44. 2019.
Greco, Gianpiero, Nicola Montinaro. “The Phenomenon Of Cybercrime: From The Transnational Connotation To The Need For Globalization Of Justice”. European Journal of Social Sciences Studies. Vol. 6. No. 1. 2021.
Hopkins, A. G. “Globalisation and Decolonisation”, The Journal of Imperial and Commonwealth History. Vol. 45. No.5. 2017.
Marita, Lita Sari. “Cyber Crime dan Penerapan Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Law di Indonesia”. Cakrawala: Jurnal Humaniora Universitas Bina Sarana Informatika. Vol. 15. No. 2. 2015.
Mukhsin, Fazrul Rahman, Aurora Tifani Suci, Fadhila Triza Nandrini, Achmad Rofiq, M. Ongko Khoirurozy. “The Review of Cybercrime Case Handling Based on Indonesian Jurisdiction and International Law”. International Journal of Law and Legal Ethics (IJLLE). Vol. 12. 2022.
Nabila, Aisyah Putri, Nathania Aurell Manabung, Aquilla Cinta Ramadhansha. “Peran Hukum Internasional dalam Menanggulangi Cyber Crime pada Kejahatan Transnasional”. Indonesian Journal of Law. Vol. 1. No.1. 2024.
Nanda, Sendi Eka, Winda Widyaningsih. “Pengaruh Terpaan Berita Peretasan Tokopedia terhadap Reputasi Perusahaan”. Broadcasting Communication Journal. Vol. 3. No.1. 2021.
Putra, Akbar Kurnia. “Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam Hukum Nasional”. Jurnal Ilmu Hukum. tanpa nomor. 2014.
Putri, Rianda Prima. “Asesmen Sebagai Salah Satu Bentuk Rehabilitasi Bagi Pencandu Narkoba”. Ensiklopedia Social Review. Vol. 1. No.1. 2019.
Ramadhan, Gilang. “Perlidungan Hukum bagi Korban Ransomware Wannacry: Tindak Pidana Ransomware”. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. Vol. 1. No.2. 2023.
Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime)”. Jurnal Jurisprudentie. Vol. 6. No. 2. 2019.
Santoso, Irfan, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, Agusmidah. “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE”. Locus Journal of Academic Literature Review. Vol. 3. No. 4. 2024.
Speer, David L. “Redefining Borders: The Challenges Of Cybercrime”. Crime, Law & Social Change Journal. No. 34. 2000.
Tirtawati, Septi Dyah Tirtawati, Joko Setiyono. “Menilik Penerapan Prinsip Yurisdiksi Universal Negara Terhadap Kejahatan Perompakan Di Laut Lepas Menurut Hukum Internasional”. Jurnal Al-Daulah. Vol. 10. No. 2. 2022.
Tranggono, et al. “Pengaruh Perkembangan Teknologi di Era Globalisasi dan Peran Pendidikan terhadap Degradasi Moral pada Remaja”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol. 3. No. 2. 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Clara Ignatia Tobing, Tiofanny Marylin Surya, Liris Roesa Selvias, Stepania Rehulina Girsang, Putri Berliana Azzahra, Lustri Yolanda Purba, Mahezha Agnia Putera, Nurrahman Rusmana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.