Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Hewan Di Indonesia

Authors

  • Daffa Okta Permana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Esther Masri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Otih Handayani Universitas bhayangkara jakarta raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3295

Keywords:

hak asasi hewan, penganiayaan hewan, sanksi pidana

Abstract

Di Indonesia, kasus penganiayaan dan eksploitasi terhadap hewan sering terjadi dan cukup tinggi. Penganiayaan hewan merupakan kekerasan yang dilakukan oleh manusia terhadap hewan dengan sengaja dan tidak termasuk alasan untuk membela diri. Hak asasi hewan Internasional diperingati setiap tanggal 15 Oktober. Istilah hak asasi hewan mulai dipopulerkan sejak tahun 1964 hingga awal tahun 1970-an. Kala itu objektifikasi hewan sudah dianggap melampaui batas seperti tindakan yang sengaja menyakiti, melukai atau merusak kesehatan hewan, tidak memberikan makanan dan minuman serta tindakan di luar dari batas kelaziman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap hewan serta kekuatan hak asasi hewan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis hal-hal yang bersifat teoritis menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum serta bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap hewan yang dilakukan manusia masih banyak terjadi maka pentingnya sosialisasi mengenai hak asasi hewan dan penyempurnaan regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap hewan sehingga penanganan tindak kekerasan dan penganiayaan hewan segera dapat dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya

Bakti.

Bryan A Garner, 1999, Black’s Law Dictionary Seventh Edition, St. Paul Minn: West Group.

R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar

Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea.

Siswanto Sunarso, 2015, Hukum Pidana Lingkungan, Jakarta, Rineka Cipta.

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya

Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jurnal

Andhika Sandi Irawan & Indah Dwiprigitaningtias, 2019, Sanksi Terhadap Eksploitasi Hewan

Dalam Usaha Topeng Monyet Dikaitkan Dengan Undang-Undang Peternakan dan

Kesehatan Lingkungan, Jurnal Dialektika Hukum Vol. 1 No. 2 Tahun 2019

http://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jdh/article/view/505/214 diakses pada

tanggal 24 April 2024, Pukul 22.51 WIB.

Delila Kania, Deni Zein Tarsidi dkk, 2023, Pentingnya Pengetahuan Perlindungan Hukum

Terhadap Hak Azasi Hewan Peliharaan Bagi Warga Negara Indonesia, Jurnal

Pendidikan dan Kewarganegaraan Universitas Banten Jaya, Vol. 6, No. 1, Februari

https://ejournal.lppmunbaja.ac.id/index.php/propatria/article/view/2512/1305

diakses pada 1 September 2024, pukul 19.15 WIB.

Komang Ayu Dina Maylina, Gede Made Swardhana, 2021, Perlindungan Satwa Liar Terhadap

Eksploitasi Melalui Peragaan Satwa di Lembaga Konservasi: Perspektif Hukum

Pidana Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Volume 9 No. 10 Tahun 2021

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/69879/40868 diakses pada

tanggal 24 April 2024, Pukul 22.00 WIB.

Niken Cindy Esya Wardani, Budi Parmono, Noorhuda Muchsin, 2022, Perlindungan Hukum

Terhadap Hak Asasi Hewan Domestik (Kucing Dan Anjing) Dalam Kehidupan

Masyarakat di Beberapa Negara (Indonesia-Amerika Serikat-Turki), Jurnal Volume

Nomor 3 Bulan Januari,

http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/14595/10970 diakses pada tanggal

Mei 2024, Pukul 14.50 WIB.

Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana

Judul artikel

Internet

Indonesia Posisi Pertama Sumber Video Penyiksaan Hewan Di Medsos”

https://kumparan.com/kumparantech/indonesia-posisi-pertama-sumber-videopenyiksaan-hewan-di-medsos-1wPDxv2bhPX/full diakses pada 1 Juni 2024, pukul

03 WIB.

Lima Ekor Topeng Monyet yang Disiksa Diamankan BKSDA

https://republika.co.id/berita/qej7q4330/lima-ekor-topeng-monyet-yang-disiksadiamankan-bksda diakses pada tanggal 8 Agustus 2024, pukul 10.56 WIB.

Soal Penembakan Kucing di Sesko TNI oleh Perwira Tinggi, 3 Betina Hamil Mati Ditembak

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/18/171900678/-soal-penembakankucing-di-sesko-tni-oleh-perwira-tinggi-3-betina-hamil-mati diakses pada tanggal 18

Agustus 2024 pukul 21.15 WIB.

https://kumparan.com/berita-hari-ini/sejarah-hari-hak-asasi-binatang-internasional-15-

oktober-1uOUAKaNxDV/full diakses pada 25 Mei 2024, pukul 11.23 WIB.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Sanksi Terhadap Pelaku Penganiayaan Hewan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Hewan Di Indonesia. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 93-104. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3295