Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga Jkt.Pst

Authors

  • Syifa Ginia Elisa Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4832

Keywords:

Merek, Pertimbangan Hakim, Gugatan

Abstract

Kasus pelanggaran merek antara POSKOTA milik PT. Media Antarkota Jaya dan POSKOTAKO milik PT. Media Suara Millenial tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT. Media Antarkota Jaya sebagai pemilik merek POSKOTA yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek POSKOTACO milik PT. Media Suara Millenial. Pokok perkara dalam kasus ini adalah adanya melanggar terhadap merek dagang dianggap serupa. Majelis Hakim menerima gugatan penggugat sepenuhnya dan memerintahkan tergugat untuk menghapus atau membatalkan pendaftaran merek POSKOTACO. Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada penerapan asas kebenaran dan itikad baik dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, serta pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar Mahkamah Agung dalam menyikapi gugatan. Penelitian ini mengacu pada teori asas kebenaran dan itikad baik, serta menggunakan pendekatan kasus dengan metode yuridis normatif, yakni dengan menelaah ketentuan hukum merek dan mengaitkannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga Jkt.Pst tentang Sengketa Merek POSKOTA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Media Antarkota telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut dan telah mengajukan ke kementerian dengan prinsip First to File. Prinsip First to File adalah prinsip dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menetapkan bahwa pemilik merek dagang yang telah terdaftar pada kementerian dengan cara resmi mendapat hak atas perlindungan hukum tersebut. Namun, jika bukti ditemukan bahwa proses pendaftaran tidak beritikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan, prinsip ini dapat dikesampingkan. Prinsip ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum dan hak resmi atas merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemiliknya. Dengan begitu, hak kepemilikan menjadi lebih jelas dan konflik dalam perlindungan merek dapat diminimalisir. Metode prinsip ini diawali dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek, pemeriksaan formal dan substantif oleh DJKI, serta masa pengumuman. Jika terdapat keberatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan karena pelanggaran sesama merek oleh pihak lain, maka berhak untuk mengajukan permohonan pembatalan merek sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hajar, M. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fikih.

Pekanbaru: UIN Suska Riau.Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Jened, R. (2015). Hukum Merek (Trademeark Law) dalam Era Global dan Integrasi

Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2003). Hak Kekayaan Intelektual

(Suatu Pengantar). Bandung: PT. Alumni.

Margono, S., & Hadi, L. (2022). Pembaharuan Perlindungan Merek. Jakarta: Novinda

Pustaka Mandiri.

Marni, E. M. (2022). Aneka Penegakkan Hukum Hak Cipta, Paten, Merek, dan Indikasi

Geografis. Bandung: PT. Alumni.

Miru, A. (2007). Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajar Undang-Undang Merek.

Jakarta: Rajawali Press.

Philipus, M. H. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Jurnal

Al’Uzma, F., Saidin, O. K., Azwar, T. K. D., & Andriati, S. L. (2023). Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Trading Company (Studi Putusan Makamah Agung Nomor 836 K/PDT.SUS-HKI/2022). Locus Journal of Academic Literature Review, 2(4), 355–364.

April, J., & Rahaditya, R. (2023). Analisis Proteksi Merek Terdaftar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Masalah Pelanggaran Merek. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11), 6668–6679. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i11.14028

Ardiansyah, Atmoko, D., & Lestari, M. P. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Merek yang Sudah Terdaftar. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).

Athariq Aqilla, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Adaptasi Likelihood of Confusion dalam Pengaturan Persamaan pada Pokoknya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1203–1208. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2903

Gunawan, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum. Iblam Law Review, 2(2), 141–164. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.80

Hidayatullah, I. E. (2023). Tinjauan Hukum terhadap Pendaftaran Merek Dengan Pelanggaran Kesamaan Nama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 12(3).

Mangowal, J. (2017). Perlindungan Hukum Merek Terkenal dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Lex Et Societatis, 5(9), 22–29.

Permatasari, A., Agustin, R. A., & Aditya, D. (2024). Pengaruh Hak Merek terhadap Startegi Pemasaran dan Diferensiasi Produk di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 149–162.

Putri, S. A. S. (2019). Unsur Persamaan pada Pokoknya dalam Pendaftaran tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pelanggaran terhadap Merek Terkenal. Aktualita, 2(1).

Rahma, A. N., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Kasus Persamaan Merek Poskota dan Poskotaco (Studi Kasus Putusan No. 39 /Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst). AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 567–578. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2494

Sanjaya, P. E. K., & Rudy, D. G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 6(11).

Sudarsono. (2018). Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga. Jurnal RechtsVinding, 7(1), 49–65.

Sumanti, J. J., & Merry, E. K. (2022). Akibat Hukum Pemakaian Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 10(2).

Peraturan perundang-undangan

UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 4 Ayat (2).

Internet

Hans, M. (2023). Merek Dipakai Orang Tanpa Izin, ke Mana Meminta Ganti Rugi? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/merek-dipakai-orang-tanpa-izin--ke-mana-meminta-ganti-rugi-lt53c90619e8d43/

Kemenparekraf. (2021). Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif

Suratman, A. (2023). Perlindungan Hak Merek, Ini Syarat Mendapatkannya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-atas-hak-merek-cl4430/

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 503-520. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4832