Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023

Authors

  • Tara Octaviani Prastiwi Universitas Al Azhar Indonesia
  • Zuhad Aji Firmantoro Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4834

Keywords:

Kode Etik, Hakim, Suap, Pidana

Abstract

Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Dede Suryaman menjadi sorotan karena menjadi salah satu contoh pelanggaran serius Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hingga diberi sanksi pemberhentian. Kasus ini menjadi menarik karena Dede Suryaman dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanpa ada proses peradilan lanjutan terhadap kasus utamanya berupa dugaan suap terhadap dirinya ketika menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Tujuan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana regulasi kode etik profesi hakim di Indonesia? (2) Apakah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman? (3) Apakah pelanggaran kode etik hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Hakim, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Dede Suryaman telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena diduga turut menerima suap dalam perkara yang disidangkannya. Meskipun dugaan suap terhadapnya tidak pernah diadili secara pidana tetapi Dede Suryaman tetap dinyatakan melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatanya oleh Majelis Kehormatan Hakim.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Andreae, F. (1983). Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia. Bina Cipta.

Jurnal

Andriyani, S. F. (n.d.). Urgensi Penguatan Etika Profesi Hakim Dalam Menjadikan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat.

Farhan ( 2025 ) Analisis Kode Etik Profesi Hakim Terhadap Putusan Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa George Ronald Tannur : Jurnal Media Hukum Indonesia.

Rasji ( 2024 ) Pertanggungjawaban Hakim yang Terbukti Terima Suap : Jurnal of Law Education and Business.

Basyarudin ( 2023 ) Pelanggaran Kode Etik Hakim Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia : Jurnal Armada Penelitian Multidisiplin.

Deisye ( 2016 ) Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam Penegakan Kode Etik Perilaku Hakim : Journal unsrat

Aryo, Kayus ( 2024 ) Pelanggaran Kode Etik Advokat Pada Kasus Konten Asusila Hotman Paris : Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

United Nations Conventions Against Corruption, Chapter III: Criminalization and Law Enforcement

Internet

Terbukti Terima Suap, Hakim DS Diberhentikan Tidak dengan Hormat. (n.d.). Komisi Yudisial. Retrieved November 16, 2024, from https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/293/terbukti-terima-suaphakim- ds-diberhentikan-tidak-dengan-hormat

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2023). Tarbukti Terima Suap, Hakim DS Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Diakses dari https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/293/terbukti-terima-suap-hakim-ds-diberhentikan-tidak-dengan-hormat

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2023). KY–MA Putuskan Hakim MY Diberhentikan dengan Tidak Hormat. Diakses dari https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/278/kyma-putuskan-hakim-my-diberhentikan-dengan-tidak-hormat

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024). Kembali Jalani MKH Karena Selingkuh, Hakim IS Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Diakses dari https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15567/kembali-jalani-mkh-karena-selingkuh-hakim-is-diberhentikan-tidak-dengan-hormat

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2023). Terlibat Narkotika, Hakim DA Terbukti Melanggar Etik dan Diberhentikan Tidak dengan Hormat. Diakses dari https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/292/terlibat-narkotika-hakim-da-terbukti-melanggar-etik-dan-diberhentikan-tidak-dengan-hormat

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2025). KY dan MA Gelar MKH, Dua Hakim Diberhentikan. Diakses dari https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/390/ky-dan-ma-gelar-mkh-hakim-diberhentikan

Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2025). MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat. Diakses dari https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15873/mkh-putuskan-hakim-ad-hoc-phi-medan-ms-diberhentikan-dengan-tidak-hormat

Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (2009). Retrieved Agustus 20, 2025, from https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/artikel/kode%20etik%20dan%20pedoman%20perilaku%20hakim%20ma%20ky.pdf

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung RI & Komisi Yudisial RI. (2014). Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Komisi Yudisial RI

Mahkamah Agung RI & Komisi Yudisial RI. (2012). Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023. (2025). Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 542-558. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i2.4834