Analisis Yuridis Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sebagai Komisaris BUMN Berdasarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.5251Keywords:
Rangkap jabatan, wakil menteri, Mahkamah Konstitusi, politik Islam, al-wizārah.Abstract
Abstrak: Praktik rangkap jabatan pejabat publik merupakan persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan modern karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan profesionalitas, serta mereduksi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu praktik yang menimbulkan polemik di Indonesia adalah rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan, pengaturan mengenai wakil menteri sempat menimbulkan kekosongan norma hingga akhirnya ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan menteri berlaku pula bagi wakil menteri. Namun dalam praktiknya, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat belum sepenuhnya diimplementasikan, terbukti dari masih banyaknya wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan rangkap jabatan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam perspektif hukum tata negara dan politik Islam, khususnya konsep al-wizārah menurut Imam al-Mawardi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan wakil menteri memiliki dasar konstitusional yang kuat dan sejalan dengan prinsip-prinsip politik Islam yang menekankan pembatasan kekuasaan, integritas, serta fokus tugas pembantu kepala negara.
Downloads
References
Abidin, Zaenal, Insan Tajali Nur, and Alfian. “Relevansi Prinsip Demokrasi Dalam Praktik Pengangkatan Menteri Dari Pimpinan Partai Politik Pada Sistem Presidensial Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD NRI 1945 ) Mengangkat Dan Memberhentikan Menteri Sesuai Dengan Keinginannya.” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 3, no. 3 (2025): 195–212. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/doktrin.v3i3.5523.
Ardiansyah, Ariyanto, and Arya Sanjaya. “Dinamika Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia Dalam Rangkap Jabatan Politis (Menteri).” Journal Scientific of Mandalika (Jsm) 6, no. 4 (2025): 1073–87.
Busetto, Loraine, Wolfgang Wick, and Christoph Gumbinger. “How to Use and Assess Qualitative Research Methods.” Neurological Research and Practice 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.1186/s42466-020-00059-z.
Christou, Prokopis A. “How to Use Thematic Analysis in Qualitative Research.” Journal of Qualitative Research in Tourism 3, no. 2 (2023): 79–95. https://doi.org/10.4337/jqrt.2023.0006.
DEWI, I Gusti Ayu Agung Omika. “Understanding Data Collection Methods in Qualitative Research: The Perspective Of Interpretive Accounting Research.” Journal of Tourism Economics and Policy 1, no. 1 (2022): 23–34. https://doi.org/10.38142/jtep.v1i1.105.
Fitri, Andi Rosdianti Razak, and Ansyari Mone. “ETIKA BIROKRASI DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BONE.” KIMAP 3, no. 1 (2022).
Nasution, Tazkiya Amalia. “Analisis Yuridis Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Ditinjau Dari Perspektif Good Governance.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 4 (2021): 833–46. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss4.art13.
Negara, Tunggul Ansari Setia. “Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches.” Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 4, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.24855.
Panjaitan, Amin Rahmad. “Rangkap Jabatan Menteri Dalam Konteks Kepentingan Negara Berdasarkan Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Perspektif Siyasah Tanfidziyah.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 4857–69. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.
Undang-undang, Konstitusi Tentang Pengujian. “PROBLEM KETIDAKPATUHAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume IV, no. 1 (2017): 1–14.
Yasir, Muhammad. “PEMILIHAN KEPALA NEGARA DI INDONESIA.” SIYASAH WA QANUNIYAH 2, no. 42 (2024): 29–42.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wisly Dian Pratama, Khalid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











_-_Copy1.jpg)
