Kebijakan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam Studi Kasus Residivis Di Pengadilan Negeri Medan

Authors

  • Muhammad Safri Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Noor Azizah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.5390

Keywords:

Pencurian, Kebijakan Peradilan, Hukum Pidana Islam

Abstract

Abstrak: Pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi dan berulang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan. Fenomena residivisme, atau pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang telah dihukum, menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian, khususnya residivis, dan untuk mengkaji relevansi dan efektivitas sanksi pidana dari perspektif hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya KUHP, dan sumber hukum Islam seperti Al-Quran dan Hadits. Pendekatan empiris dilakukan melalui studi kasus beberapa putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Medan dan wawancara dengan petugas penegak hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan komparatif, membandingkan kebijakan hukuman dalam hukum positif dan hukum pidana Islam.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukuman hakim terhadap pelaku pencurian masih berfokus pada hukuman konvensional, yaitu penjara, yang dalam banyak kasus tidak efektif dalam mencegah terulangnya kejahatan. Dari perspektif hukum pidana Islam, sanksi seperti hudud memiliki dimensi moral dan preventif yang lebih kuat, dengan persyaratan yang ketat dan prinsip-prinsip keadilan yang holistik. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi terhadap kebijakan hukuman yang ada dan perlunya menciptakan ruang untuk integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam sistem peradilan pidana nasional.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitriani, Evitasari Dyah. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 104/PID.B/2012/PN.DMK Tentang Recidivis Pencurian (Sariqah)”.” Skripsi, Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo, 2016.

Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Hariyanto. Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Mahameru Press, 2017.

———. Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Mahameru Press, 2017.

Isnantiana, Nur Iftitah. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan”.” Jurnal Pemikiran Islam XVIII, no. 2 (2017): 54.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cet. 8. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Masyarofah, Nurul Irfan. Fikih Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidan Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Nugroho, Wahyu. “Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan”.” Jurnal Yudisial 5, no. 3 (2012): 262.

Rizal. “Eksistensi Harta Dalam Islam (Suatu Kajian Analisis Teoritis)”.” Jurnal Penelitian 9, no. 1 (2015): 95.

Rofingi. Asas Equality Before The Law Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Konstitusi Indonesia (Studi Tentang Implementasi Hukum Pidana Di Indonesia)”. Skripsi, Purwokerto: Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2019.

Rusmiati, dkk. “Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam”.” Law Journal 1, no. 1 (2017): 340–341.

Sa, Moch As‟at. “Teori Batas Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur”.” Jurnal Agama Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (2012).

Sheptiya Anjani, R. “Al-Qur’an Dan Hadist Sumber Hukum Dan Pedoman Hidup Umat Muslim.” Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 1, no. 6 (2023).

Sinaga, Dahlan. Kemandirian Dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila. Bandung: Nusa Media, 2015.

Soekanto, Soerjono. “Kesadaran Hukum Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 7, no. 6 (1977): 462–70.

Sofian, Ahmad. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Kebijakan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam Studi Kasus Residivis Di Pengadilan Negeri Medan. (2026). Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 310-319. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.5390