Analisis Pengaruh Penerimaan Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum dan Keimigrasian Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham RI
Kata Kunci:
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Penerimaan KeimigrasianAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperoleh melalui kegiatan-kegiatan yang ada pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM – RI. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Penentuan sampel diperoleh dari laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM RI selama periode 2009 sampai dengan 2014. Metode yang di pakai untuk menguji hipotesis ini adalah memakai uji regresi berganda (multiple regression). Data diolah melalui aplikasi program SPSS version 19.0 dengan menggunakan menu regression. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerimaan Kekayaan Intelektual berpengaruh signifikan paling dominan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dimana Koefisien Penerimaan Kekayaan Intelektual sebesar 7,531, Berarti bahwa setiap peningkatan Penerimaan Kekayaan Intelektual sebesar 1% maka akan mengakibatkan kenaikan Penerimaan Kekayaan Intelektual sebesar 7,531%. Sedangkan koefisien Penerimaan Administrasi Hukum Umum hanya sebesar 1,317, yang berarti jika setiap peningkatan Penerimaan Administrasi Hukum sebesar 1% maka akan mengakibatkan kenaikan PNBP entitas sebesar1,317%. Dan yang paling kecil berdasarkan hasil SPSS yaitu Penerimaan Keimigrasian yang berarti bahwa setiap peningkatan Penerimaan Keimigrasian sebesar 1% maka akan mengakibatkan kenaikan PNBP entitas sebesar 0,369%. Berdasarkan hasil pengujian uji f, variable-variabel Penerimaan Kekayaan Intelektual, Penerimaan Administrasi Hukum Umum dan Penerimaan Keimigrasian secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan HAM RI, karena nilai signifikannya sebesar 0,001 lebih kecil dari 0,05.
View Article