Agresifitas Laporan Keuangan Dan Agresifitas Pajak: Memoderasi Kualitas Audit
Kata Kunci:
Agresivitas Pelaporan Keuangan, Agresivitas Pajak, Kualitas AuditAbstrak
Penelitian ini menjelaskan mengenai regulasi perpajakan dan pengawasan pemerintah yang masih tergolong lemah mengenai penghindaran pajak yang dilakukan entitas. Hal ini juga dibuktikan melalui hasil laporan Tax Justice Network pada tahun 2020 bahwa Indonesia berada pada peringkat ke-4 se-Asia setelah China, India, dan Jepang terkait agresivitas pajak. Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaruh agresivitas pelaporan keuangan terhadap agresivitas pajak, serta pengaruh agresivitas pelaporan keuangan terhadap agresivitas pajak dengan kualitas audit sebagai variabel moderasi. Sampel penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018-2021 dengan menggunakan purposive sampling. Teknik analisis data mengunakan regresi sederhana dan Moderated Regression Analsis (MRA) menggunakan eviews 10. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agresivitas pelaporan keuangan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Kualitas audit tidak dapat memoderasi pengaruh agresivitas pelaporan keuangan terhadap agresivitas pajak. Implikasi terhadap kebijakan terkait regulasi pemerintah dalam menganalisis dan mengkaji peraturan perpajakan, bagi Dewan Standar Akuntansi dalam menganalisis dan mendesain metode akuntansi untuk mengurangi adanya peluang dalam melakukan agresivitas pelaporan keuangan. Bagi pemegang saham dalam memutuskan investasi pada perusahaan.