PERTARUNGAN WACANA MARITAL RAPE TERKAIT UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS) DI INDONESIA MELALUI INSTAGRAM
DOI:
https://doi.org/10.31599/tqp6tv98Keywords:
Marital Rape, UU TPKS, Instagram, Pertarungan, wacanaAbstract
Studi ini adalah tentang bagaimana terjadinya pertarungan wacana marital rape yang terkait dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui media sosial Instagram. Hal tersebut memungkinkan terjadi dikarenakan internent memberikan akses kepada siapapun untuk masuk kedalam Instagram. Instagram, memfasilitasi interaksi antar individu untuk saling berdiskusi pertukaran ide atau opini baru. Dengan adanya media Instagram, media tersebut menjadi wadah untuk terjadinya diskusi mengenai marital rape, dengan opini yang disampaikan dari berbagai sumber memungkinkan untuk terjadinya pertarungan opini. Kepustakaan yang digunakan sebagai acuan untuk menjawab rumusan masalah pada penelitian ini adalah marital rape, Instagram sebagai public sphere, Analisis semiotika sosial. penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode analisis semiotika sosial. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam observasi, dokumentasi dengan screen shoot dan studi literatur. Peneliti menemukan bahwa isu marital rape menjadi perdebatan di media sosial instagram. Terdapat pro dan kontra dalam perdebatan tersebut. Hal ini berlandaskan dari kepercayaan, budaya serta keluarga dan lingkungan masyarakat. Budaya patriarki juga mengambil peran penting dalam pertarungan marital rape ini. Pelaku media massa menjadikan wacana marital rape sebagai topik yang dipilih agar tujuan masing-masing kelompot dapat tepat dengan sasarannya. Bagi kelompok yang kontra terhadap marital rape, mereka lebih merujuk pada sebuah ayat dalam agama islam, dan menyebut bahwa UU PKS dan marital rape adalah produk dari ideologi feminis radikal. Sedangkan untuk kelompok pro marital rape memiliki pandangan yang lebih luas yang mengarah ke hak asasi manusia (terlebih dalam konteks berhubungan seksual) dan mengubah pandangan bahwa seorang perempuan/istri sebagai properti suami yang dianggap layaknya benda tidak bernyawa.
Downloads
References
Adinda, P. (2020, Februari 26). marital rape : Menikah Bukan Kontrak Consent. Asumsi.
Diakses dari https://asumsi.co/post/marital-rape-menikah-bukan-kontrak-consent
Asshiddiqie, J. (2008). Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi. Indonesia: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Benjamin, L. (2012). Sound And Fury: Newspaper Coverage Of The marital rape debate In New Providence. Journal Compilation: International Journal Of Bahamian Studies. 18, 16-35. DOI: 10.15362/ijbs.v18i0.164
Davies, S. G. (2019, September 19). How a Populist Morality Movement is Blocking a Law Against Sexual Violence in Indonesia: Analysis. The Conversation. Diakses dari https://theconversation.com/how-a-populist-morality-movement-is-blocking-a-law-against-sexual-violence-in-indonesia-analysis-123448
Dhini, V. (2022, March 9). Perkosaan Dominasi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Sepanjang 2021. Retrieved from Katadata: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/09/perkosaan-dominasi-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan-sepanjang-2021
Dewan Perwakilan Rakyat. (2016). Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Indonesia. Indonesian Goverment. Diakses melalui https://mubadalah.id/
Efendi, A. (2020, Agustus 22). Film Tilik: Sinonsis, Fakta Dan Link Yang Bisa Ditonton Di Youtube. tirto.id. Diakses melalui https://tirto.id/film-tilik-sinopsis-fakta-dan-link-yang-bisa-ditonton-di-youtube-fZzD
Fathurohman, I. (2020, September 14). RUU PKS: 5 Partai Parlemen Ngotot Disahkan, 1 Masih Menolak. IDN Times. Diakses dari https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathu rohman/ruu-pks-5-partai-di-parlemen-ngotot-disahkan-1-masih-menolak/6
Halliday, M.A.K. 1977. Language as Social Semiotic: Towards as General Socio- linguistic Theory. Dalam Makkai, A., Makkai, V.B., & Heilmann, L. (Eds.), Linguistics at the Crossroads (hlm. 13 41). Padova: Tipografia-La Garangola.
Halliday, M.A.K. 1978. Language as Social Semiotic: The Social Interpretation of Language and Meaning. London: Edward Arnold
Hayati, K., & Afriani, A. L. (2023). Pemanfaataan Fitur Instagram Hashtag (#) di Era Konvergensi. Jurnal Komunikasi, Masyarakat dan Keamanan (KOMASKAM), 5(1), Maret 2023.
Masruchin, U. N. (2017). Buku Pintar Majas, Pantun Dan Puisi. Depok:Huta Publisher.
Meisa, G. A. (2021, Juni 02). Memahami Definisi “Sosial Justice Warrior” (SJWs). Magdalene. Diakses dari https://magdalene.co/story/ memahami-definisi-social-justice-warrior-sjws
Moelong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif (Cetakan Keduapuluhsatu). Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Mubadalah. (2020). Tentang Mubadalah. Diakses dari Mubadalah.id
Mumtazi, F. (2020). Argumentasi Penentangan Kesetaraan Gender:Gagasan Institute For The Study Of Islamic Thought And Civilizations (INSISTS).
Muzakky, M. A. (2019). Analisis Metode Mafhūm MubādalahFaqihuddin Abdul Kodir Terhadap Masalah ‘Iddah Bagi Suami. (Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo,2019).
Nasution, N. R., & Kurnia, N. (2021). Konstruksi Marital Rape di Media Sosial (Analisis Isi Kualitatif Pesan Marital Rape di Akun Instagram @mubadalah.id). Retrieved from Repository Universitas Gadjah Mada: https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/198144
Novianti, A. R. (2023). KONSTRUKSI REALITAS MARITAL RAPE DI MEDIA ONLINE. Retrieved from Repository Universitas Riau: https://repository.unsri.ac.id/88696/2/RAMA_70201_07031281823118_0006066402_0005099303_01_front_ref.pdf
Noroyono, B. (2019, November 25). Komnas Perempuan: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Republika. Diakses dari https://www.republika.co.id/berita/q1itky384/komnas-perempuan-indonesia-darurat-kekerasan-seksual.
Rizaty, M. A. (2023, March 30). Pengguna Instagram di RI Capai 106,72 Juta hingga Februari 2023. Retrieved from DataIndonesia.id: https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-instagram-di-ri-capai-10672-juta-hingga-februari-2023