Konflik Kepentingan

Jurnal Ilmiah Manajemen Ubhara (JMU) berkomitmen untuk menjaga transparansi, objektivitas, keadilan, dan integritas dalam seluruh proses penelitian dan penerbitan. Penulis, editor, mitra bestari, serta pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi diharapkan mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi pertimbangan profesional mereka.

1. Definisi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika hubungan pribadi, profesional, finansial, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi keputusan, tindakan, atau penilaian seseorang terhadap suatu naskah secara tidak semestinya.

Konflik kepentingan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Kepentingan finansial, seperti hubungan kerja, konsultansi, honorarium, pendanaan penelitian, hibah, investasi, atau hubungan keuangan lainnya.

  • Hubungan pribadi, termasuk hubungan keluarga, persahabatan dekat, perselisihan pribadi, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan.

  • Hubungan profesional atau akademik, seperti kolaborasi yang sedang berlangsung atau baru-baru ini dilakukan, hubungan pembimbingan, afiliasi institusi, atau persaingan langsung.

  • Kepentingan institusional, ketika afiliasi atau tanggung jawab seseorang dapat memengaruhi penilaiannya.

  • Kepentingan lain yang saling bersaing, yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas penelitian atau keputusan editorial.

Adanya konflik kepentingan tidak serta-merta berarti bahwa penelitian atau naskah tidak valid. Namun, konflik yang relevan harus diungkapkan dan dikelola secara tepat.

2. Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib mengungkapkan kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi desain, pelaksanaan, analisis, interpretasi, atau pelaporan penelitian.

Pernyataan konflik kepentingan harus dicantumkan dalam naskah yang dikirimkan atau disampaikan melalui prosedur pengajuan artikel yang ditetapkan oleh jurnal.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus mencantumkan pernyataan berikut:

"Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan."

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kepentingan yang relevan diungkapkan secara akurat dan pernyataan tersebut mencerminkan kondisi seluruh penulis bersama.

3. Tanggung Jawab Editor

Editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian editorialnya. Editor yang memiliki konflik kepentingan terkait suatu naskah tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan atas naskah tersebut.

Jika diperlukan, naskah akan dialihkan kepada editor lain yang memenuhi kualifikasi agar dapat dinilai secara independen dan tidak memihak.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, ketepatan metodologis, dan kepatuhan naskah terhadap kebijakan jurnal, bukan pada kepentingan pribadi, finansial, atau institusional.

4. Tanggung Jawab Mitra Bestari

Mitra bestari wajib mengungkapkan konflik kepentingan aktual maupun potensial sebelum menerima tugas penelaahan. Apabila konflik tersebut dapat mengganggu objektivitas penilaian, mitra bestari harus menolak undangan penelaahan atau memberitahukan tim editorial agar pengaturan yang sesuai dapat dilakukan.

Mitra bestari tidak boleh menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh selama proses penelaahan sejawat untuk keuntungan pribadi, profesional, atau finansial.

5. Penilaian dan Pengelolaan Konflik Kepentingan

Tim editorial bertanggung jawab menilai konflik kepentingan yang diungkapkan dan menentukan langkah yang tepat untuk mengelolanya. Langkah tersebut dapat mencakup pengalihan tanggung jawab editorial, penunjukan mitra bestari pengganti, permintaan pengungkapan informasi tambahan, atau publikasi pernyataan yang relevan apabila diperlukan.

Jurnal dapat meminta klarifikasi tambahan dari penulis, editor, atau mitra bestari apabila pernyataan yang diberikan tidak lengkap atau terdapat permasalahan lain yang perlu ditindaklanjuti.

6. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Apabila konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan ditemukan setelah pengajuan atau penerbitan artikel, jurnal akan menilai keadaan tersebut dan menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan kebijakan editorial serta prinsip etika publikasi.

Bergantung pada tingkat keseriusan kasus, tindakan dapat mencakup permintaan pernyataan atau koreksi, penerbitan pemberitahuan mengenai permasalahan yang ditemukan, atau tindakan lebih lanjut sesuai dengan kebijakan koreksi dan penarikan kembali artikel.

7. Komitmen terhadap Transparansi

JMU mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi untuk bertindak jujur, mengungkapkan kepentingan yang relevan, dan bekerja sama dalam menyelesaikan potensi konflik kepentingan.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kredibilitas penelitian yang dipublikasikan, mendukung pengambilan keputusan editorial yang tidak memihak, serta menjaga kepercayaan penulis, mitra bestari, pembaca, dan komunitas akademik secara luas.