Kebijakan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Jurnal Ilmiah Manajemen Ubhara (JMU) berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas penelitian, etika publikasi, dan praktik akademik yang bertanggung jawab. Jurnal menanggapi dugaan pelanggaran etika penelitian secara serius serta menangani setiap permasalahan dengan adil, rahasia, imparsial, dan tepat waktu.

1. Jenis Pelanggaran Etika Penelitian

Pelanggaran etika penelitian dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi: Membuat-buat data, hasil, atau informasi penelitian dan melaporkannya seolah-olah merupakan hasil yang sebenarnya.

  • Falsifikasi: Memanipulasi bahan, proses, data, atau hasil penelitian sehingga memberikan gambaran yang tidak benar mengenai temuan penelitian.

  • Plagiarisme: Menggunakan gagasan, kata-kata, data, atau karya orang lain tanpa pengakuan atau atribusi yang semestinya.

  • Publikasi duplikat atau redundan: Menerbitkan karya yang secara substansial serupa tanpa pengungkapan atau alasan yang sesuai.

  • Pelanggaran kepengarangan: Pencantuman penulis yang tidak memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria atau penghilangan pihak yang berhak memperoleh pengakuan sebagai penulis.

  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan: Tidak mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi penelitian atau proses publikasinya secara tidak semestinya.

  • Pelanggaran etika lainnya: Pelanggaran serius terhadap etika penelitian, standar publikasi, atau peraturan yang berlaku.

Kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan interpretasi ilmiah tidak serta-merta merupakan pelanggaran etika penelitian. Setiap dugaan akan dinilai berdasarkan bukti yang tersedia dan keadaan kasus yang bersangkutan.

2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Penulis, mitra bestari, pembaca, peneliti, dan pihak lain dapat melaporkan dugaan pelanggaran etika penelitian kepada tim editorial jurnal.

Laporan sedapat mungkin memuat uraian yang jelas mengenai permasalahan, judul atau informasi naskah maupun artikel yang terkait, bukti pendukung yang relevan, serta informasi kontak pelapor. Laporan anonim juga dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang cukup untuk dilakukan penilaian awal.

Dugaan pelanggaran harus disampaikan dengan iktikad baik dan didukung oleh informasi faktual. Jurnal tidak membenarkan laporan yang sengaja dibuat palsu atau bersifat jahat.

3. Penilaian Awal

Setelah menerima laporan, tim editorial akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah permasalahan tersebut berada dalam lingkup tanggung jawab jurnal dan apakah informasi yang tersedia cukup untuk ditindaklanjuti.

Jika diperlukan, jurnal dapat meminta dokumen tambahan atau klarifikasi dari pelapor. Tim editorial akan menilai informasi yang tersedia secara objektif dan tidak mengambil kesimpulan sebelum bukti yang relevan diperiksa.

4. Investigasi dan Tanggapan Penulis

Apabila suatu dugaan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, jurnal dapat menghubungi penulis korespondensi dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan atau dokumen pendukung. Penulis akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menanggapi permasalahan yang disampaikan.

Jika diperlukan, jurnal dapat berkonsultasi dengan ahli independen atau menghubungi institusi afiliasi penulis, organisasi penelitian, atau lembaga terkait lainnya. Jurnal memahami bahwa investigasi formal atas dugaan pelanggaran etika penelitian dapat menjadi tanggung jawab institusi yang berwenang.

Seluruh pihak diharapkan bekerja sama selama proses berlangsung dan memberikan informasi yang akurat.

5. Kerahasiaan dan Perlakuan yang Adil

Dugaan pelanggaran akan ditangani secara rahasia sejauh yang dapat dilakukan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan investigasi yang adil serta kewajiban hukum atau institusional yang berlaku.

Jurnal berupaya melindungi hak dan reputasi seluruh pihak yang terlibat, menghindari penilaian yang prematur, serta mengelola konflik kepentingan selama proses penilaian dan investigasi. Informasi hanya akan dibagikan kepada pihak yang memerlukannya untuk penanganan kasus secara tepat, sejauh memungkinkan.

6. Tindakan Editorial

Berdasarkan sifat, tingkat keseriusan, dan hasil pemeriksaan kasus, jurnal dapat mengambil tindakan yang sesuai, antara lain:

  • Menolak naskah yang tidak memenuhi standar integritas penelitian atau etika publikasi.

  • Meminta koreksi atau klarifikasi tambahan apabila diperlukan.

  • Menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan kembali artikel apabila didukung oleh bukti yang memadai.

  • Menunda proses penilaian editorial terhadap naskah selama permasalahan serius sedang diperiksa.

  • Meneruskan permasalahan kepada institusi atau otoritas terkait apabila diperlukan.

Keputusan editorial didasarkan pada bukti yang tersedia, kebijakan jurnal, dan prinsip etika publikasi yang berlaku. Setiap tindakan terhadap artikel yang telah diterbitkan akan mengikuti kebijakan koreksi dan penarikan kembali jurnal.

7. Perlindungan dari Tindakan Pembalasan

Jurnal tidak membenarkan tindakan pembalasan terhadap individu yang menyampaikan kekhawatiran dengan iktikad baik atau bekerja sama dalam proses investigasi. Setiap laporan akan dinilai berdasarkan substansinya, tanpa membedakan identitas pelapor atau hubungannya dengan penulis, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan jurnal untuk mengevaluasi informasi yang diberikan.

8. Komitmen terhadap Integritas Penelitian

JMU berupaya menjaga kepercayaan terhadap penerbitan ilmiah melalui penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian secara bertanggung jawab, perlindungan terhadap integritas rekam jejak akademik, dan promosi praktik penelitian yang etis.

Kebijakan ini perlu dibaca bersama dengan kebijakan etika publikasi, penelaahan sejawat, plagiarisme, konflik kepentingan, serta koreksi dan penarikan kembali artikel yang berlaku di jurnal.